B
Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Ajendam IX/Udayana, jabatan Baurpammat Urpamops Situud, pangkat Sersan Dua NRP 31071470880988.
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 saat personil Ajendam IX/Udayana melaksanakan apel pagi seperti biasa, pada saat piket melakukan pengecekan personil diketahui Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan, selanjutnya piket menanyakan keberadaan Terdakwa kepada Letda Caj IWayan Artana (Saksi-1) selaku atasan Terdakwa dan Saksi-1 tidak mengetahui kenapa Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
c. Bahwa pada keesokan harinya Saksi-1 mendapatkan informasi dari istri Terdakwa kalau Terdakwa keluar dengan dibonceng sepeda motor oleh orang yang tidak dikenal, selanjutnya Saksi-1 meneruskan informasi tersebut kepada Kasituud dan dari pihak kesatuan memerintahkan agar tetap mencari keberadaan Terdakwa dengan mendatangi tempat-tempat yang biasa Terdakwa datangi hingga ke rumah orang tua Terdakwa yang berada di Tabanan namun Terdakwa tetap tidak diketemukan;
d. Bahwa oleh karena Terdakwa belum kembali ke Kesatuan, selanjutnya pihak Kesatuan membuat Surat THTI ke-1 sampai dengan ke-3 serta membuat Laporan Desersi atas nama Terdakwa, membuat surat pengusulan pemberhentian sementara dari jabatannya (Schorsing) serta satuan juga membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta membuat laporan ke Pomdam IX/Udayana agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 November 2025 Kesatuan Ajendam IX/Udayana melalui Ws. Kaurpam Situud yaitu Letda Caj I Wayan Artana (Saksi-1) melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomdam IX/Udayana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/XI/2025/Idik tanggal 3 November 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Ajendam IX/Udayana, Provinsi Bali, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-04/A-04/XI/2025/Idik tanggal 3 November 2025 atau selama 70 (tujuh puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan; dan
g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Ajendam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.