| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 30-K/PM.III-12/AD/IX/2026 | Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. | Lalu Kusnendar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 30-K/PM.III-12/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/201/VI/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2008 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada (Prajurit Dua), selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Bekang di Pusdik Bekang Cimahi Bandung setelah lulus kemudian Terdakwa ditugaskan di Pusdik Bekang Cimahi Bandung dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2024 kemudian di akhir tahun 2024 pindah tugas ke Bekangdam IX/Udayana sampai dengan adanya perkara ini dengan pangkat Koptu NRP 31090270560587.
b. Bahwa Pratu Edmund Claudio Gyovanni Nahak (Saksi-2) mengetahui kalau Terdakwa izin tidak ikut apel pagi hari Selasa tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita karena mengantar anak sekolah, akan tetapi sampai pelaksanaan apel sore Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut kemudian Saksi-2 mencoba menelepon Terdakwa namun tidak diangkat, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026 Terdakwa tidak pernah ikut apel baik pagi maupun siang tanpa keterangan yang jelas dan atas ketidakhadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan, pihak kesatuan berusaha melakukan pencarian di tempat tinggal Terdakwa di Rusun Wantilan lantai 3 Tuban Kec. Kuta, Kabupaten Badung namun Terdakwa tidak ditemukan.
c. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan tanpa izin Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Bekangdam IX/Udayana baik melalui telepon maupun surat dan Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris satuan.
d. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2026 Terdakwa kembali ke Kesatuan dan menyerahkan diri ke piket Bekangdam IX/Udayana, selanjutnya Terdakwa langsung ditangani oleh Staf Urpam Bekangdam IX/Udayana, dan atas perintah Kabekangdam IX/Udayana Terdakwa dikenakan sanksi piket markas selama 7 (tujuh) hari, dan setelah selesai melaksanakan sanksi Terdakwa kembali berdinas dan melakukan kegiatan seperti biasa di Staf Urdal.
e. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 pihak Kesatuan Bekangdam IX/Udayana melimpahkan perkara Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar dengan Nomor Surat R/73/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026 untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya melalui Kopda I Pasek Nusantara (Saksi-1) melaporkan perkara Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar, dan oleh penyidik Denpom IX/3 Denpasar dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-10/A-10/V/2026/Idik tanggal 23 Juni 2026.
f. Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin dari Komandan Kesatuan karena Terdakwa memiliki hutang piutang sehingga Terdakwa merasa bingung bagaimana cara membayarnya, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari pekerjaan di luar TNI agar bisa membayar hutang tersebut.
g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam IX/Udayana tanpa izin yang sah dari pimpinan/atasan yang berwenang terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026 atau selama 21 (dua puluh satu) hari secara berturut-turut atau tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
h. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Bekangdam IX/Udayana tanpa izin Komandan Satuan, Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
