| Dakwaan |
a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AU aktif berdinas di Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, jabatan Ps. Kaurjarah Pen, pangkat Letda Sus NRP 3224106960560027. b. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 Saksi-1 pada saat menandatangani absen harian Staf Khusus Lanud I Gusti Ngurah Rai mengetahui Terdakwa tidak ikut apel pagi maupun apel siang dan tidak masuk dinas tanpa ijin dari atasan atau pimpinannya yang berwenang. c. Bahwa atas kejadian tersebut pada keesokannya hari Selasa tanggal 11 November 2025 Saksi-1 memerintahkan Saksi-3 untuk melakukan percarian disekitaran Mess Perwira tempat Terdakwa tinggal, namun tidak ditemukan, salain itu Saksi-3 menghubungi Terdakwa lewat Hp namun Hp Terdakwa tidak aktif. d. Bahwa oleh karena Terdakwa belum kembali ke Kesatuan, selanjutnya pihak Kesatuan membuat Surat THTI ke-1 sampai dengan ke-3 serta membuat Laporan Desersi atas nama Terdakwa, membuat surat pengusulan pemberhentian sementara dari jabatannya (Schorsing) serta satuan juga membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta membuat laporan ke Pomau Lanud I Gusti Ngurah Rai agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai melalui PS Kalambangja melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomau Lanud I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/XII/2025/RAI tanggal 18 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/XII/2025/RAI tanggal 18 Desember 2025 atau selama 39 (tiga puluh Sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud I gsuti Ngurah Rai tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai a. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AU aktif berdinas di Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, jabatan Ps. Kaurjarah Pen, pangkat Letda Sus NRP 3224106960560027. b. Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 Saksi-1 pada saat menandatangani absen harian Staf Khusus Lanud I Gusti Ngurah Rai mengetahui Terdakwa tidak ikut apel pagi maupun apel siang dan tidak masuk dinas tanpa ijin dari atasan atau pimpinannya yang berwenang. c. Bahwa atas kejadian tersebut pada keesokannya hari Selasa tanggal 11 November 2025 Saksi-1 memerintahkan Saksi-3 untuk melakukan percarian disekitaran Mess Perwira tempat Terdakwa tinggal, namun tidak ditemukan, salain itu Saksi-3 menghubungi Terdakwa lewat Hp namun Hp Terdakwa tidak aktif. d. Bahwa oleh karena Terdakwa belum kembali ke Kesatuan, selanjutnya pihak Kesatuan membuat Surat THTI ke-1 sampai dengan ke-3 serta membuat Laporan Desersi atas nama Terdakwa, membuat surat pengusulan pemberhentian sementara dari jabatannya (Schorsing) serta satuan juga membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) serta membuat laporan ke Pomau Lanud I Gusti Ngurah Rai agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2025 Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai melalui PS Kalambangja melaporkan perbuatan Terdakwa ke Pomau Lanud I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/XII/2025/RAI tanggal 18 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Lanud I Gusti Ngurah Rai, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor POM-405/A/IDIK-01/XII/2025/RAI tanggal 18 Desember 2025 atau selama 39 (tiga puluh Sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan. g. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Lanud I gsuti Ngurah Rai tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai |