Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
1-K/PM.III-14/AD/I/2026 Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Regy Ramdhani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1-K/PM.III-14/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/267/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk I Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Regy Ramdhani
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan  Secata Kodam IX/Udayana  setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Terdakwa  melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Pulaki singaraja Bali  selama 3 bulan, setelah tamat pada bulan Oktober tahun 2020, lalu di tugaskan di Yonif 741/GN. Pada bulan Juni tahun 2025 Terdakwa   mendapat surat perintah dari Danyonif 741/GN alih tugas ke Yonif TP 835/SYB Brigif 31/PS hingga sekarang dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31201206330799;
  2. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa   kenal dengan Sdri. Desta Awalia (Saksi-1) melalui sosial media Tiktok sebatas perkenalan, setelah seminggu chatingan melalui media sosial Terdakwa   dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dan sempat bertemu secara langsung di salah satu tempat tongkrongan di Jembrana Bali;
  3. Bahwa kemudian atas permintaan Terdakwa   pada tanggal 27 Oktober 2024  sekira pukul 15.00 Wita, Saksi-1 berjaji bertemu dengan Terdakwa   di Jembrana setelah bertemu kemudian Terdakwa   mengajak Saksi-1  menuju ke Hotel Jepun Bali Jembrana sesampainya Saksi-1 di tempat tersebut Terdakwa   memesan kamar hotel paling belakang dengan tarif Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sekali sewa/pakai lalu pegawai hotel mengantar Terdakwa   dan Saksi-1 menuju kamar yang telah dipesan setelah di dalam kamar Terdakwa   mendekati dan merayu Saksi-1 dengan cara mencium pipi dan bibir Saksi-1 lalu membaringkan Saksi-1 di atas kasur yang berada di dalam hotel kemudian Terdakwa   membuka pakaian yang Saksi-1 gunakan yaitu baju kaos warna hitam, celana jeans warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna hijau didahului membuka pakaian bagian atas dan pakaian bagian bawah setelah itu Terdakwa   membuka pakaian yang digunakannya kemudian Terdakwa   menindih dan mencium bibir Saksi-1, saat penis Terdakwa  ereksi dan kemudian dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara mengoyangkan pantatnya naik turun setelah mencapai klimaknya Terdakwa  mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi-1 setelah itu  Saksi-1 membersihkan vagina dan bekas sperma Terdakwa  ke kamar mandi, begitu pula  Terdakwa   juga membersihkan penisnya selanjutnya Terdakwa  dan Saksi-1  berbincang-bincang, lalu sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa   kembali ke asrama untuk melaksanakan apel malam kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa  datang ke hotel Jepun Bali Jembrana untuk menemui Saksi-1 hanya sebatas ngobrol saja dan kembali lagi ke asrama sekira pukul 01.00 Wita, selanjutnya setelah Terdakwa  melaksanakan apel pagi Terdakwa  mendatangi hotel Jepun untuk membawakan Saksi-1 sarapan setelah itu Saksi-1 kembali ke kost Saksi yang beralamat di jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab Badung-Bali;
  4. Bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh Terdakwa  di hotel Jepun Bali sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang sama, diantaranya pada tanggal 27 Oktober 2024, 16 Nopember  2024 dan                           21 Desember 2025;
  5. Bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan antara Terdakwa  dan Saksi-1 juga pernah dilakukan di tempat kost di jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab Badung-Bali dimana awalnya pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, Terdakwa  mendatangi tempat kost Saksi-1 yang beralamat di Jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab. Badung Bali dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi-1 yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa  pada bulan Nopember 2024 dan setelah tiba di tempat kost Saksi-1, Terdakwa  langsung rebahan di tempat tidur milik Saksi-1, sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa  menarik Saksi-1 yang saat itu sedang duduk di tempat tidur dan langsung merebahkan badan Saksi-1 di tempat tidur kemudian Terdakwa  langsung mencium pipi dan bibir Saksi dilanjutkan meremas kedua payu dara Saksi lalu kepala Terdakwa  turun ke bawah dan langsung menjilati Vagina Saksi-1 dan setelah terangsang penis milik Terdakwa  tersebut langsung dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 20 menit dan  setelah  mencapai  klimaks,  Terdakwa   langsung  mencabut  penisnya dari vagina Saksi-1 dan mengeluarkan sepermanya diperut Saksi;
  6. Bahwa dalam menjalin hubungan pacaran  Terdakwa  dan Saksi-1 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dimana hubungan layaknya suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka dengan cara Terdakwa  langsung mencium pipi dan bibir Saksi-1 dilanjutkan meremas kedua payu dara Saksi-1 lalu setelah terangsang penis milik Terdakwa  tersebut langsung dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 20 menit dan  setelah  mencapai  klimaks,  Terdakwa   langsung  mencabut  penisnya dari vagina Saks-1 dan mengeluarkan sepermanya diperut Saksi-1  dan hubungan tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali,  di Hotel Jepun Bali di Jembrana tiga kali dan selebihnya di kontrakan Saksi-1 Jl. Dewarawati No. 6 Desa Mengwitani, Kec. Mengwitani Kab. Badung Prov. Bali, dan saat melakukan hubungan layaknya suami istri baik di Hotel maupun kost Saksi-1 Terdakwa  tidak mengunakan pakaian dinas hanya menggunakan pakaian preman;
  7. Bahwa selain melakukan hubungan layaknya suami istri Terdakwa  dan Saksi-1 juga pernah bermesraan di luar yaitu pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa  mengajak Saksi-1 jalan-jalan di Pantai Jembrana Bali, saat berada pantai tersebut Terdakwa  mencium pipi sebelah kanan, merangkul dan meraba payudara sebelah kiri Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa   melakukan perbuatan tersebut dimuka umum di tempat banyak orang/ramai, serta pada saat melakukan check in di kamar Hotel Jepun Jembrana Bali Saksi-1 berfoto selfy berduaan dengan Terdakwa  sambil posisi tiduran diatas kasur Springbed;dan
  8. Bahwa dengan adanya permasalah tersebut dari Satuan baru Tersangka, sudah pernah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga dari Saksi-1  namun tidak membuahkan hasil, dari pihak keluarga Saksi-1 menginginkan Terdakwa  dan Saksi-1 harus menikah sedangkan dari pihak Tersagka tidak menginginkannya, dan Terdakwa  hanya sanggup mengganti rugi, kemudian sekira tanggal 5 September 2025 sekira pukul 09.00 Wita keluarga Terdakwa  datang ke rumah Saksi-1 dengan didampingi Danki Kapten Inf Arfian Yuda Baktian dan Ws. Pasi Intel Bataliyon 835/SYB Letda Czi Putu Rucika, karena tidak ada kesepakatan keluarga Terdakwa  kembali dan numpang menginap semalam di Kompi Bantuan di Lombok Timur NTB, dan besok pagi kembali ke Satuan dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor.
  9. Bahwa Terdakwa  masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 2020 melalui pendidikan  Secata Kodam IX/Udayana  setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada Terdakwa  melanjutkan pendidikan kecabangan Infanteri di Pulaki singaraja Bali  selama 3 bulan, setelah tamat pada bulan Oktober tahun 2020, lalu di tugaskan di Yonif 741/GN. Pada bulan Juni tahun 2025 Terdakwa   mendapat surat perintah dari Danyonif 741/GN alih tugas ke Yonif TP 835/SYB Brigif 31/PS hingga sekarang dengan pangkat terakhir Pratu, NRP 31201206330799;
  10. Bahwa pada bulan Oktober 2024 Terdakwa   kenal dengan Sdri. Desta Awalia (Saksi-1) melalui sosial media Tiktok sebatas perkenalan, setelah seminggu chatingan melalui media sosial Terdakwa   dan Saksi-1 menjalin hubungan pacaran dan sempat bertemu secara langsung di salah satu tempat tongkrongan di Jembrana Bali;
  11. Bahwa kemudian atas permintaan Terdakwa   pada tanggal 27 Oktober 2024  sekira pukul 15.00 Wita, Saksi-1 berjaji bertemu dengan Terdakwa   di Jembrana setelah bertemu kemudian Terdakwa   mengajak Saksi-1  menuju ke Hotel Jepun Bali Jembrana sesampainya Saksi-1 di tempat tersebut Terdakwa   memesan kamar hotel paling belakang dengan tarif Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sekali sewa/pakai lalu pegawai hotel mengantar Terdakwa   dan Saksi-1 menuju kamar yang telah dipesan setelah di dalam kamar Terdakwa   mendekati dan merayu Saksi-1 dengan cara mencium pipi dan bibir Saksi-1 lalu membaringkan Saksi-1 di atas kasur yang berada di dalam hotel kemudian Terdakwa   membuka pakaian yang Saksi-1 gunakan yaitu baju kaos warna hitam, celana jeans warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna hijau didahului membuka pakaian bagian atas dan pakaian bagian bawah setelah itu Terdakwa   membuka pakaian yang digunakannya kemudian Terdakwa   menindih dan mencium bibir Saksi-1, saat penis Terdakwa  ereksi dan kemudian dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara mengoyangkan pantatnya naik turun setelah mencapai klimaknya Terdakwa  mengeluarkan spermanya di atas perut Saksi-1 setelah itu  Saksi-1 membersihkan vagina dan bekas sperma Terdakwa  ke kamar mandi, begitu pula  Terdakwa   juga membersihkan penisnya selanjutnya Terdakwa  dan Saksi-1  berbincang-bincang, lalu sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa   kembali ke asrama untuk melaksanakan apel malam kemudian sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa  datang ke hotel Jepun Bali Jembrana untuk menemui Saksi-1 hanya sebatas ngobrol saja dan kembali lagi ke asrama sekira pukul 01.00 Wita, selanjutnya setelah Terdakwa  melaksanakan apel pagi Terdakwa  mendatangi hotel Jepun untuk membawakan Saksi-1 sarapan setelah itu Saksi-1 kembali ke kost Saksi yang beralamat di jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab Badung-Bali;
  12. Bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan oleh Terdakwa  di hotel Jepun Bali sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang sama, diantaranya pada tanggal 27 Oktober 2024, 16 Nopember  2024 dan                           21 Desember 2025;
  13. Bahwa hubungan layaknya suami istri yang dilakukan antara Terdakwa  dan Saksi-1 juga pernah dilakukan di tempat kost di jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab Badung-Bali dimana awalnya pada tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 Wita, Terdakwa  mendatangi tempat kost Saksi-1 yang beralamat di Jalan Dewarawati, Desa Mengwitani, Kab. Badung Bali dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi-1 yang sebelumnya dipinjam oleh Terdakwa  pada bulan Nopember 2024 dan setelah tiba di tempat kost Saksi-1, Terdakwa  langsung rebahan di tempat tidur milik Saksi-1, sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa  menarik Saksi-1 yang saat itu sedang duduk di tempat tidur dan langsung merebahkan badan Saksi-1 di tempat tidur kemudian Terdakwa  langsung mencium pipi dan bibir Saksi dilanjutkan meremas kedua payu dara Saksi lalu kepala Terdakwa  turun ke bawah dan langsung menjilati Vagina Saksi-1 dan setelah terangsang penis milik Terdakwa  tersebut langsung dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 20 menit dan  setelah  mencapai  klimaks,  Terdakwa   langsung  mencabut  penisnya dari vagina Saksi-1 dan mengeluarkan sepermanya diperut Saksi;
  14. Bahwa dalam menjalin hubungan pacaran  Terdakwa  dan Saksi-1 sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dimana hubungan layaknya suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka dengan cara Terdakwa  langsung mencium pipi dan bibir Saksi-1 dilanjutkan meremas kedua payu dara Saksi-1 lalu setelah terangsang penis milik Terdakwa  tersebut langsung dimasukan ke dalam vagina Saksi-1 dengan cara menggoyangkan pantatnya naik turun selama kurang lebih 20 menit dan  setelah  mencapai  klimaks,  Terdakwa   langsung  mencabut  penisnya dari vagina Saks-1 dan mengeluarkan sepermanya diperut Saksi-1  dan hubungan tersebut dilakukan sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) kali,  di Hotel Jepun Bali di Jembrana tiga kali dan selebihnya di kontrakan Saksi-1 Jl. Dewarawati No. 6 Desa Mengwitani, Kec. Mengwitani Kab. Badung Prov. Bali, dan saat melakukan hubungan layaknya suami istri baik di Hotel maupun kost Saksi-1 Terdakwa  tidak mengunakan pakaian dinas hanya menggunakan pakaian preman;
  15. Bahwa selain melakukan hubungan layaknya suami istri Terdakwa  dan Saksi-1 juga pernah bermesraan di luar yaitu pada tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wita, Terdakwa  mengajak Saksi-1 jalan-jalan di Pantai Jembrana Bali, saat berada pantai tersebut Terdakwa  mencium pipi sebelah kanan, merangkul dan meraba payudara sebelah kiri Saksi-1 dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa   melakukan perbuatan tersebut dimuka umum di tempat banyak orang/ramai, serta pada saat melakukan check in di kamar Hotel Jepun Jembrana Bali Saksi-1 berfoto selfy berduaan dengan Terdakwa  sambil posisi tiduran diatas kasur Springbed;dan
  16. Bahwa dengan adanya permasalah tersebut dari Satuan baru Tersangka, sudah pernah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga dari Saksi-1  namun tidak membuahkan hasil, dari pihak keluarga Saksi-1 menginginkan Terdakwa  dan Saksi-1 harus menikah sedangkan dari pihak Tersagka tidak menginginkannya, dan Terdakwa  hanya sanggup mengganti rugi, kemudian sekira tanggal 5 September 2025 sekira pukul 09.00 Wita keluarga Terdakwa  datang ke rumah Saksi-1 dengan didampingi Danki Kapten Inf Arfian Yuda Baktian dan Ws. Pasi Intel Bataliyon 835/SYB Letda Czi Putu Rucika, karena tidak ada kesepakatan keluarga Terdakwa  kembali dan numpang menginap semalam di Kompi Bantuan di Lombok Timur NTB, dan besok pagi kembali ke Satuan dengan menggunakan dua unit kendaraan bermotor.
Pihak Dipublikasikan Ya