Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 08.40 Wita, pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio Fino warna Ungu Nopol N 3328 H di Jalan Letda Made Putra Denpasar, Provinsi Bali tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Untuk itu agar perkara Terdakwa tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer III-14 Denpasar |