Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
21-K/PM.III-14/AD/VI/2026 Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Wahyu Dwi Hasto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 21-K/PM.III-14/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/120/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Psal 87 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Wahyu Dwi Hasto
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi tindak pidana ini masih sebagai prajurit TNI AD aktif yang berdinas di Korem 163/Wira Satya menjabat sebagai Taban/Mudi Cuk 2 Ru III Ton SLT Denmarem 163/Wira Satya dengan pangkat Kopda NRP 31140618760793;   
  2. Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wita saat pengecekan apel pagi di Lapangan Korem 163/Wira Satya Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), kemudian dilakukan pencarian oleh Saksi-1 (Lettu Inf I Wayan Subrata) dan pihak kesatuan dengan cara menghubungi nomor Handphone Terdakwa namun tidak aktif dan dilanjutkan melakukan pencarian di kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Pertanian No.15, Sesetan, Denpasar, serta di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, namun Terdakwa tidak ditemukan; 
  3. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Korem 163/Wira Satya membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa sesuai dengan surat Danrem 163/Wira Satya dengan Nomor Surat R/102/II/2026 tanggal 24 Februari 2026.            
  4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 Maret 2026 Kesatuan Korem 163/Wira Satya melalui Lettu Inf I Wayan Subrata melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/III/2026/Idik tanggal 9 Maret 2026 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danrem 163/Wira Satya selaku Ankum sebanyak 2 (dua) kali, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-03/III/Idik/2026 tanggal 11 Maret 2026 dan Surat Panggilan Nomor PGL-04/III/Idik/2026 tanggal 25 Maret 2026, namun Kesatuan Korem 163/Wira Satya tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan atau belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 30 Maret 2026;    
  5. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;  
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/III/2026/Idik tanggal 9 Maret 2026 atau selama 40 (empat puluh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari;dan      
  7. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari komandan satuan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai;
Pihak Dipublikasikan Ya