Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
22-K/PM.III-14/AD/VI/2026 Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. Defriangga S. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 22-K/PM.III-14/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/122/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1Defriangga S.
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Secata Rindam XIV/Hasanudin selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Kodam XIV/Hasanuddin selama 3 (tiga) bulan selesai Pendidikan kemudian di tugaskan di Yonif 900/Raider selama 4 (empat) tahun, selanjutnya pada tahun 2025 di pindahkan ke Yonif TP 835/SYB Brigif TP 31/PS sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 1721107020004958.

 

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita  Terdakwa menghadap Pasi Intel Yonif TP 835/SYB di Kantor Desa Kerekeh terkait Terdakwa menjadi perantara pinjaman Bank tanpa sepengetahuan dari Komandan Satuan sampai pukul 03.00 Wita interogasi selesai selanjutnya Terdakwa diantar menuju rumah Sekdes Kerekeh untuk diamankan.  

 

c.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita setelah melaksanakan sholat subuh Terdakwa mennggalkan dinas yanpa izin atasan dengan menggunakan sepeda motor jenis vespa warna ungu milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui kalau Terdakwa diikuti atau dikejar oleh 2 (dua) orang anggota Yonif TP 835/SYB sampai di Bandara Sultan Kaharudin Sumbawa akan tetapi anggota yang mengejar tiba-tiba berhenti kehilangan jejak, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Badas Sumbawa dan pada saat menuju pelabuhan anggota dari Kompi B Yonif 742/SWY mengejar Terdakwa sampai melewati pelabuhan dan Terdakwa menoleh ternyata anggota yang mengejar tidak ada, akhirnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sumbawa dan menginap di Homestay selama 2 (dua) hari kemudian dilanjutkan menuju Lombok Timur selanjutnya menuju ke Bali dan Terdakwa menetap di Bali selama kurang lebih 2 (dua) minggu tanpa melakukan kegiatan apa-apa hanya rebahan di kamar kost, keluar cari makan dan kembali ke kost.     

             

d.         Bahwa alasan Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena masalah sebagai perantara pinjaman Bank BRI tanpa sepengetahuan Komandan satuan dan juga tanpa prosedur yang benar, dan Terdakwa merasa malu memiliki banyak hutang dan belum bisa mengembalikannya dan selama tidak hadir tanpa ijin Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan maupun rekan kerja Terdakwa di Yonif TP 835/SYB baik melalui Hanphone atau surat.

 

e.         Bahwa pada tanggal 3 Februari 2026 Terdakwa menghubungi orang tua Terdakwa dan menceritakan kalau Terdakwa sudah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan, dan orang tua Terdakwa menyarankan agar Terdakwa kembali ke Kesatuan, selanjutnya sekira pukul 17.00.Wita Terdakwa menghubungi  ADC Danyonif  menyampaikan akan kembali ke Kesatuan Yonif TP 835/SYB minta dijemput di terminal Sumerpayung Sumbawa NTB.

 

f.          Bahwa pada tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dijemput di Terminal oleh Pasi Intel Yonif TP 835/SYB beserta 2 (dua) orang anggota Provost dengan menggunakan sepeda motor kembali ke Kesatuan Yonif 835/SYB kemudian dilakukan pemeriksaan oleh staf Intel Yonif TP 835/SYB, selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Denpom IX/2 Mataram untuk melaksanakan penahanan sementara di Subdenpom IX/2-1 Sumbawa TMT 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa Izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang Terdawa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Kompi Markas Yonif TP 835/SYB baik melalui surat maupun telepon dan Tersangka tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif TP 835/SYB Tidak hadir tanpa Ijin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 3 Februari 2026 atau selama 22 (dua puluh dua) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dan selama itu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

a.         Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Secata Rindam XIV/Hasanudin selama 5 (lima) bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Kodam XIV/Hasanuddin selama 3 (tiga) bulan selesai Pendidikan kemudian di tugaskan di Yonif 900/Raider selama 4 (empat) tahun, selanjutnya pada tahun 2025 di pindahkan ke Yonif TP 835/SYB Brigif TP 31/PS sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 1721107020004958.

 

 

b.         Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wita  Terdakwa menghadap Pasi Intel Yonif TP 835/SYB di Kantor Desa Kerekeh terkait Terdakwa menjadi perantara pinjaman Bank tanpa sepengetahuan dari Komandan Satuan sampai pukul 03.00 Wita interogasi selesai selanjutnya Terdakwa diantar menuju rumah Sekdes Kerekeh untuk diamankan.  

 

c.         Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 05.00 Wita setelah melaksanakan sholat subuh Terdakwa mennggalkan dinas yanpa izin atasan dengan menggunakan sepeda motor jenis vespa warna ungu milik Terdakwa dan Terdakwa mengetahui kalau Terdakwa diikuti atau dikejar oleh 2 (dua) orang anggota Yonif TP 835/SYB sampai di Bandara Sultan Kaharudin Sumbawa akan tetapi anggota yang mengejar tiba-tiba berhenti kehilangan jejak, selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Badas Sumbawa dan pada saat menuju pelabuhan anggota dari Kompi B Yonif 742/SWY mengejar Terdakwa sampai melewati pelabuhan dan Terdakwa menoleh ternyata anggota yang mengejar tidak ada, akhirnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Sumbawa dan menginap di Homestay selama 2 (dua) hari kemudian dilanjutkan menuju Lombok Timur selanjutnya menuju ke Bali dan Terdakwa menetap di Bali selama kurang lebih 2 (dua) minggu tanpa melakukan kegiatan apa-apa hanya rebahan di kamar kost, keluar cari makan dan kembali ke kost.     

             

d.         Bahwa alasan Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan Satuan karena masalah sebagai perantara pinjaman Bank BRI tanpa sepengetahuan Komandan satuan dan juga tanpa prosedur yang benar, dan Terdakwa merasa malu memiliki banyak hutang dan belum bisa mengembalikannya dan selama tidak hadir tanpa ijin Terdakwa tidak pernah menghubungi Satuan maupun rekan kerja Terdakwa di Yonif TP 835/SYB baik melalui Hanphone atau surat.

 

e.         Bahwa pada tanggal 3 Februari 2026 Terdakwa menghubungi orang tua Terdakwa dan menceritakan kalau Terdakwa sudah melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan, dan orang tua Terdakwa menyarankan agar Terdakwa kembali ke Kesatuan, selanjutnya sekira pukul 17.00.Wita Terdakwa menghubungi  ADC Danyonif  menyampaikan akan kembali ke Kesatuan Yonif TP 835/SYB minta dijemput di terminal Sumerpayung Sumbawa NTB.

 

f.          Bahwa pada tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa dijemput di Terminal oleh Pasi Intel Yonif TP 835/SYB beserta 2 (dua) orang anggota Provost dengan menggunakan sepeda motor kembali ke Kesatuan Yonif 835/SYB kemudian dilakukan pemeriksaan oleh staf Intel Yonif TP 835/SYB, selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Denpom IX/2 Mataram untuk melaksanakan penahanan sementara di Subdenpom IX/2-1 Sumbawa TMT 20 Februari 2026 sampai dengan tanggal 11 Maret 2026.

 

g.         Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa Izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang Terdawa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan Kompi Markas Yonif TP 835/SYB baik melalui surat maupun telepon dan Tersangka tidak membawa barang-barang inventaris satuan.

 

h.         Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Yonif TP 835/SYB Tidak hadir tanpa Ijin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026 sampai dengan tanggal 3 Februari 2026 atau selama 22 (dua puluh dua) hari berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari, dan selama itu Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai.

Pihak Dipublikasikan Ya