| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI melalui pendidikan Secata PK TNI AD Gel.II tahun 1997 di Rindam IX/Udayana Kubujati Singaraja Provinsi Bali, setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian melanjutkan Pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana Pulaki Provinsi Bali, setelah selesai pendidikan pada tahun 1998 ditugaskan di Yonif 745/SYB, setelah beberapa kali mutasi jabatan dan kenaikan pangkat selanjutnya terakhir pada tahun 2011di tugaskan di Kodim 1606/Mataram sampai melakukan perbuatan yang perkara ini dengan pangkat Sertu NRP 31980336681275, jabatan Bati Bakti TNI,Koramil 1606-07/Gunungsari;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wita saat dilaksanakan apel pagi yang diambil oleh Danramil 1606-07/Gunungsari atas nama Kapten Inf Hamdan, A.MdT.,dan saat dilakukan pengecekkan di ketahui Terdakwa tidak mengikuti pelaksanaan apel pagi tanpa Izin,selanjutnya Danramil 1606-07/Gunungsari memerintahkan Piket atas nama Sertu Dedi Hariawan untuk mencari Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Gang Hijrah No.13 Desa Sesela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat, Provinsi NTB. Sesampainya dirumah Terdakwa, petugas piket hanya bertemu dengan Istri Terdakwa atas nama Sdri. Yusmi Kusuma Wardani dan mendapat informasi bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa dan istrinya sempat terjadi pertengkaran karena dipicu telah ditemukannya sebuah Foto oleh istri Terdakwa di Handphone milik Terdakwa yang beberapa kali melakukan Videocall dengan seorang wanita tanpa busana yang diduga selingkuhan Terdakwa yang bernama Sdri. Yuniarsih teman Terdakwa saat sekolah di MTs Baitul Arqom Kabupaten Jember;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2026 Danramil 1606-07/Gunungsari An. Kapten Inf. Hamdan, A.Md. melaporkan kepada Pasi Intel Kodim 1606/Mataram a.n. Kapten Cba Lalu Edi Junaidin tentang ketidakhadiran Terdakwa, kemudian Pasi Intel melaporkan kepada Dandim 1606/Mataram selanjutnya Pasi Intel memerintahkan Serka Syafruddin (Saksi-3) dan seluruh personel Unit Intel 1.1 Kodim 1606/Mataram untuk melakukan pencarian di tempat-tempat yang sering didatangi oleh Terdakwa diantaranya di SPA Kusuma di wilayah Senggigi, Rumah Sakit seputar Kota Mataram karena Terdakwa mengidap sakit Diabetes, di Terminal Mandalika dan Pelabuhan Lembar namun Terdakwa tidak ditemukan;
- Bahwa alasan Terdakwa tidak hadir tanpa izin dari Komandan Satuan karena adanya permasalahan pribadi dengan istri Terdakwa yang tidak dapat diselesaikan yang disebabkan oleh adanya Perempuan lain atas nama Sdri. Yuniarsih yang berstatus memiliki suami dan anak masih sering menghubungi Terdakwa yang diketahui oleh istri Terdakwa di Handphone milik Terdakwa dan diketahui Terdakwa melakukan Video Call dengan Sdri Yuniarsih tanpa menggunakan busana sehingga membuat istri Terdakwa marah dan kecewa atas perlakuan Terdakwa tersebut sehingga mengusir Terdakwa dari rumahnya;
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin Kesatuan pergi ke rumah pamannya atas nama Sdr. Sukirman yang berada di Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dengan kegiatan membantu mengawasi proyek pembanguna rumah BTN dan setelah itu tinggal di rumah Sdr. Nawadi yang beralamat di Dusun Paseban, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember Jawa Timur dengan kegiatan membantu mencari pakan kambing milik paman Terdakwa, selanjutnya paman Terdakwa menanyakan kenapa Terdakwa tidak kembali ke rumah Terdakwa di Lombok, lalu Terdakwa menceritakan permasalahan rumah tangga Terdakwa kemudian Paman Terdakwa menyuruh kembali ke rumah dan ke Kesatuan untuk kembali berdinas;
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin tidak pernah menghubungi Kesatuan Kodim 1606/ Mataram baik melaui telepon maupun surat dan pada saat meninggalkan dinas tanpa izin Terdakwa tidak membawa barang inventaris satuan;
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Koramil, 1606-07/Gunungsari Kodim 1606/ Mataram tidak ada izin yang sah dari Pimpinan atau Atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, sehingga pihak Kesatuan Kodim 1606/Mataram melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dandenpom IX/2 Mataram untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor R/282/V/2026 6 Mei 2026, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Denpom IX/2 Mataram sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-06/A-06/IV/2026/Idik pada tanggal 13 April 2026;
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari Jember menuju ke Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi untuk kembali ke rumah menemui anak dan istrinya dengan menggunakan Kapal Fery dan sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi menuju Pelabuhan Gili Mas Lombok tiba pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 sekira pukul 13,00 Wita kemudian pulang ke rumah Terdakwa menggunakan ojek tiba di rumah sekira pukul 18.00 Wita. Selama Terdakwa berada di rumah tidak pernah keluar dan tidak pernah memberitahukan ke Kesatuan Kodim 1606/Mataram;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wita Serma Priyadi (Saksi-4) mendapat informasi dari jaring intel yang menginformasikan melihat desertir TNI AD (Terdakwa) berada di warung Angkringan depan Komplek Pertokoan Dakota Jalan Dakota Rembiga, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB, kemudian Saksi-4 melaporkan informasi tersebut kepada Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram a.n. Kapten Cpm I Wayan Saputra selanjutnya sekira pukul 08.10 Wita Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram a.n. Kapten Cpm I Wayan Saputra melaporkan kepada Dandenpom IX/2 Mataram tentang rencana melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah mendapat perintah penangkapan dari Dandenpom IX/2 Mataram kemudian Pasi Lidpamfik mengumpulkan anggota dan memberikan arahan tentang mekanisme penangkapan Terdakwa;
- Bahwa sekira pukul 09.30 Wita Saksi-4 diperintah oleh Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram a.n. Kapten Cpm I Wayan Saputra untuk melakukan pemantauan di seputaran Komplek Pertokoan Dakota Jalan Dakota Rembiga, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram Provinsi NTB dan melihat Terdakwa sedang duduk di salah satu warung angkringan tersebut selanjutnya Saksi-4 segera melaporkan keberadaan Terdakwa kepada Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram a.n. Kapten Cpm I Wayan Saputra;
- Bahwa sekira pukul 12.30 Wita Pasi Lidpamfik Denpom IX/2 Mataram a.n. Kapten Cpm I Wayan Saputra bersama 3 (tiga) orang anggota Lidpamfik tiba di lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tanpa ada perlawanan dari Terdakwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Madenpom IX/2 Mataram untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 4 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Juni 2026 atau selama 118 (seratus delapan belas) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
Bahwa selama Terdakwa meninggalkan kesatuan Koramil 1606-07/Gunungsari, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai. |