Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-12 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
33-K/PM.III-12/AD/X/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Moch. Aldi Aldian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap berbagai keharusan dinas
Nomor Perkara 33-K/PM.III-12/AD/X/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/221/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 118 ayat (1) KUHPM. Atau Kedua : Pasal 86 ke-1 KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Moch. Aldi Aldian
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Kodam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya di Asembagus Jawa Timur, lulus pada tahun 2018 kemudian ditugaskan di Yonif 741/Garuda Nusantara di Kota Negara Jembrana Bali, dan setelah beberapa kali mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Danpok 1 Ru Tandu Ton Kes Kima di Kesatuan Yonif 900/SBW dengan pangkat Praka NRP 31170588460596.  

 

  1. Bahwa Terdakwa mendapatkan surat perintah dari Danyonif 900/SBW Nomor Sprin/ 467/ V / 2025 Tanggal 31 Mei 2026 untuk melaksanakan tugas dinas dalam piket kesehatan Yonif 900/SBW TMT. 1 s/d 30 Juni 2026.

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa melaksanakan tugas jaga Klinik/Kesehatan Ton Kima Yonif 900/SBW yang terletak disebelah Timur Lapangan Yonif 900/SBW tepatnya disebelah Ton Ang Kima Yonif 900/SBW terhitung dari hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pukul 09.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 pukul 09.00 Wita atau selama 1 x 24 Jam.

 

  1. Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 07.50 Wita saat Terdakwa masih bertugas sebagai piket jaga Klinik/Kesehatan Ton Kima Yonif 900/SBW, Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau dari Serda Yohanes Batan (anggota Kesehatan Satgas) di ruang Kesehatan Yonif 900/SBW dengan alasan sepeda motor tersebut untuk Terdakwa gunakan pulang ke rumah asrama untuk mandi dan sarapan. Sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau tersebut merupakan operasional Kesehatan untuk evakuasi pasien, namun bukan untuk diserah terimakan piket jaga Klinik Kesehatan.

 

  1. Bahwa setelah Serda Yohanes Batan memberikan izin kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil kunci sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau di ruang Piket Kesehatan, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau. Kemudian sekira pada pukul 08.00 Wita tepat di depan warung Bu PUR yang terletak di dalam Asrama Yonif 900/SBW Terdakwa bertemu dengan Prada Maulana (Saksi-2) yang akan menggantikan Terdakwa naik jaga (petugas jaga baru), pada saat itu Terdakwa berpakaian PDL TNI dan membawa sebuah tas Ransel warna Hitam, selanjutnya Saksi-2 menyapa dan memberi hormat kepada Terdakwa: “WIROTAMA, IJIN BANG ABANG MAU KEMANA?” dan dijawab oleh Terdakwa: “MAU MAKAN DULU KEMUDIAN MAU CEK ORANG SAKIT DI RST” kemudian Saksi-2 menjawab: “KALAU BEGITU IZIN BANG SAYA MAU KE BAWAH DULU (KE TEMPAT APEL)”. Selanjutnya Saksi-2 menuju tempat apel untuk persiapan serah terima jaga yang akan menggantikan Terdakwa.

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi keluar melalui pintu 2 Jaga Satri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau, meninggalkan markas tanpa izin yang sah dari atasan Terdakwa langsung Letda Ckm I Nyoman Ifan Pasubali Putra A. Md. A.K. (Saksi-1) maupun izin dari komandan kesatuan.

 

  1. Bahwa sekira pukul 09.00 Wita Perwira Jaga Yonif 900/SBW melakukan persiapan mengambil apel serah terima, namun saat Perwira Jaga Yonif 900/SBW akan mengambil apel serah terima jaga, ternyata Terdakwa telah pergi meninggalkan Pos Jaga/Piket Jaga Ton Kesehatan Kima Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang. Atas kejadian tersebut Perwira Jaga Yonif 900/SBW memerintahkan agar anggota mencari dan menghubungi Terdakwa, pencarian dilakukan disekitar markas dan klinik serta dipanggil melalui pengeras suara, namun Terdakwa tidak ditemukan, dan setelah Saksi-2 melakukan pengecekan, ternyata pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 tidak ada personel Yonif 900/SBW maupun keluarganya yang berobat dan dirawat di RST Singaraja, sehingga akhirnya serah terima jaga dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa, dan sekira pukul 10.30 Wita Letda Inf Rivaldo Gian Franco Fonataba, S. (Saksi-3) melaporkan kejadian tersebut kepada Pasi Intel Yonif 900/SBW atas nama Lettu Inf Muhammad Ilyas, kemudian Lettu Inf Muhammad Ilyas memerintahkan personel Staf 1/Intel Yonif 900/SBW untuk melakukan pengumpulan keterangan dan pencarian Terdakwa di seputaran Kota Singaraja.

 

  1. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW, menuju ke RST Singaraja hanya sekedar mampir dan bertemu dengan Prada Rifai (anggota Yonif 900/SBW) yang sedang melaksanakan piket Kesehatan Satgas di RST Singaraja, kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Made Catra (Saksi-5) yang beralamat di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA berikut dengan STNK kepada Saksi-5 dengan alasan bahwa Terdakwa akan mengantar keluarga selama 1 (satu) minggu. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menitipkan sepeda motor dinas jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau di rumah Saksi-5 dan Terdakwa berbohong kepada Saksi-5 dengan beralasan bahwa nanti akan ada anggota yang mengambil sepeda motor tersebut. 

 

  1. Bahwa Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA pergi menuju ke arah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dan berhenti disebuah gang persawahan yang terletak di sebelah toko Indomart, lalu Terdakwa mengganti pakaian dinas PDL loreng dan sepatu PDL dengan pakaian biasa (pakaian preman) berupa baju kaos waran Hitam  berkerah lengan pendek dan celana panjang jenis levis warna Biru pudar serta alas kaki berupa sandal jepit warna Hitam, yang sebelumnya Terdakwa sudah persiapkan dari Asrama Yonif 900/SBW, selanjutnya pakaian dinas PDL loreng dan sepatu PDL Terdakwa masukkan ke dalam tas kantong belanja warna Biru, dan Terdakwa meletakkannya di pinggir jalan di gang sebelah toko Indomart, kemudian Terdakwa pergi ke Mushola yang berada di seberang jalan toko Indomart dan lanjut beristirahat.

 

  1. Bahwa sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA menuju ke Kota Singaraja tepatnya di Kampung Anyar, lalu Terdakwa menemui Sdr. Muhaemin atau sering dipanggil Bapak Amin yang Terdakwa sudah kenal sekira 2 (dua) tahun yang lalu. Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Muhaemin untuk meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari Saksi-5. Awalnya Sdr. Muhaemin menolak karena Sdr. Muhaemin merasa bukan berprofesi sebagai jual beli sepeda motor, namun Terdakwa beralasan bahwa Terdakwa membutuhkan uang dan ingin memperbaiki handphone Terdakwa yang sedang rusak, sehingga Sdr. Muhaemin bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok kepada Sdr. Muhaemin, dan sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa pamit pergi dengan diantar oleh teman dari Sdr. Muhaemin menuju ke sebuah counter handphone yang terletak di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, lalu teman dari Sdr. Muhaemin tersebut kembali pulang.

 

  1. Bahwa setelah berada di counter handphone, Terdakwa langsung membeli 1 (satu) buah handphone bekas merk Oppo seharga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju ke Penginapan Angsoka yang terletak di Tukad Mungga, akan tetapi setelah sampai di Penginapan Angsoka ternyata harga sewa kamar cukup mahal sehingga Terdakwa membatalkan niatnya untuk menginap di penginapan. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah di dekat Penginapan Angsoka, lalu Terdakwa lanjut beristirahat.

 

  1. Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan Pos Jaga/Piket Jaga Ton Kesehatan Kima Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, ternyata pada hari-hari berikutnya Terdakwa tetap tidak hadir tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan secara berturut-turut, sehingga dalam Daftar Absensi Ton Kes Kompi Markas Yonif 900/SBW bulan Juni 2026 nama Terdakwa tercatat dengan keterangan TK (Tanpa Keterangan).

 

  1. Bahwa setelah dilakukan pencarian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wita anggota Provos Yonif 900/SBW atas nama Praka Muhammad Kusnud berhasil menemukan sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau yang sebelumnya dibawa pergi oleh Terdakwa. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah Saksi-5 yang beralamat di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, selanjutnya Praka Muhammad Kusnud membawa dan mengamakan sepeda motor tersebut ke Mako Yonif 900/SBW.

 

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pada pagi hari, Terdakwa yang masih berada di gubuk yang terletak di tengah sawah di dekat Penginapan Angsoka bangun dari tidurnya dan duduk-duduk, kemudian Terdakwa mendekati beberapa orang kuli bangunan disekitar tempat tersebut, lalu kuli bangunan tersebut bertanya: “Dari mana pak?” dan Terdakwa menjawab: “Dari Jawa Pak” kemudian kuli bangunan tersebut bertanya lagi: “Disini kerja apa?” Terdakwa menjawab: “Saya kerja bangunan, tapi lagi macet pekerjaan, karena dananya belum turun”. Kemudian Terdakwa kembali ke gubuk dan menjelang siang hari Terdakwa pergi ke warung yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membeli makan.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 Terdakwa menjual handphone  jenis Oppo kepada seseorang di tempat arena sabung ayam yang terletak di Desa Tukad Mungga seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi sabung ayam namun Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli makanan.

 

  1. Bahwa pihak Kesatuan Yonif 900/SBW terus berusaha melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa disekitar Kota Singaraja, hingga akhirnya Sertu Moch. Irsan Wahyuda (Saksi-4) mendapat informasi dari pemilik salah satu counter handphone yang terletak di Desa Tukad Mungga,  Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, bahwa Terdakwa pernah datang ke counter tersebut untuk menanyakan harga handphone. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 Saksi-4 melakukan pencarian ke penginapan-penginapan disekitar Kota Singaraja namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

 

 

 

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Saksi-4 bersama tim kembali melanjutkan pencarian, dan sekira pukul 17.00 Wita, saat Saksi-4 hendak memasuki penginapan Angsoka yang beralamat  di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tiba-tiba datang salah seorang warga yang menyampaikan bahwa melihat ada orang tidak dikenal berbadan tinggi besar dan gemuk tinggal di gubuk persawahan di depan areal penginapan Angsoka, mendengar keterangan tersebut selanjutnya Saksi-4 bersama dengan Tim Staf Intel Yonif 900/SBW dipimpin oleh Serka Daniel Adrianus Selan dengan anggota diantaranya Saksi-4, Praka Muhammad Ahdi Cahya Nugraha, Pratu Safran, Pratu Yohanes Valentino Taluk segera menuju gubuk dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan, dan setelah diselidiki ternyata benar orang tersebut adalah Terdakwa yang sedang tiduran di gubuk tersebut, kemudian Saksi-4 dan personel lainnya melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah dari Danyonif 900/SBW dengan Nomor Sprin/474/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 dan langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Mako Yonif 900/SBW.

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2026 Staf Intel Yonif 900/SBW berhasil menemukan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA dengan cara menebusnya dari Sdr. Muhaemin seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian atas perintah Danyonif 900/SBW sepeda motor tersebut telah dikembalikan kepada Saksi-5. Selanjutnya Staf Intel Yonif 900/SBW juga telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Muhaemin, dan uang pengembalian tersebut diambil dari uang Koperasi Yonif 900/SBW atas nama Terdakwa sehingga untuk ke depan Terdakwa wajib mencicil untuk membayar utang tersebut. 

 

  1. Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan pos jaga Ton Kesehatan Kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan karena Terdakwa merasa bingung dan pikiran Terdakwa kacau dikarenakan Terdakwa sudah tidak memiliki uang untuk biaya hidup sehari-hari yang diakibatkan oleh banyaknya utang Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa karena Terdakwa gemar bermain judi online dari sejak tahun 2022, padahal istri Terdakwa selalu mengingatkan Terdakwa untuk tidak lagi bermain judi online, namun Terdakwa mengabaikan hal tersebut. Adapun gaji dan remunerasi Terdakwa sebenarnya cukup untuk biaya hidup setiap bulannya, namun Terdakwa mempunyai utang bank, dan utang kepada teman-teman Terdakwa yang berjumlah sekitar Rp.443.000.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Utang di Bank BRI sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), baru berjalan cicilan selama 5 (lima) bulan, yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Utang kepada letting Terdakwa atas nama Praka Doni Wahyu sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Utang kepada Praka Robianto sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Mengembalikan uang istri Terdakwa sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Untuk membayar utang di kampung di Jawa (kampung istri) karena sebelumnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online.

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal Tujuh belas bulan Juni tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal Dua puluh dua bulan Juni tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif 900/SBW atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana: “Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2017 melalui pendidikan Secata PK TNI AD di Kodam V/Brawijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya di Asembagus Jawa Timur, lulus pada tahun 2018 kemudian ditugaskan di Yonif 741/Garuda Nusantara di Kota Negara Jembrana Bali, dan setelah beberapa kali mutasi jabatan sampai dengan terjadinya perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Danpok 1 Ru Tandu Ton Kes Kima di Kesatuan Yonif 900/SBW dengan pangkat Praka NRP 31170588460596.  

 

  1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa melaksanakan tugas jaga Klinik/Kesehatan Ton Kima Yonif 900/SBW yang terletak disebelah Timur Lapangan Yonif 900/SBW tepatnya disebelah Ton Ang Kima Yonif 900/SBW terhitung dari hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 pukul 09.00 Wita sampai dengan hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 pukul 09.00 Wita atau selama 1 x 24 Jam.

 

  1. Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 07.50 Wita saat Terdakwa masih bertugas sebagai piket jaga Klinik/Kesehatan Ton Kima Yonif 900/SBW, Terdakwa meminjam sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau dari Serda Yohanes Batan (anggota Kesehatan Satgas) di ruang Kesehatan Yonif 900/SBW dengan alasan sepeda motor tersebut untuk Terdakwa gunakan pulang ke rumah asrama untuk mandi dan sarapan. Sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau tersebut merupakan operasional Kesehatan untuk evakuasi pasien, namun bukan untuk diserah terimakan piket jaga Klinik Kesehatan.

 

  1. Bahwa setelah Serda Yohanes Batan memberikan izin kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor tersebut, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa mengambil kunci sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau di ruang Piket Kesehatan, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau. Kemudian sekira pada pukul 08.00 Wita tepat di depan warung Bu PUR yang terletak di dalam Asrama Yonif 900/SBW Terdakwa bertemu dengan Prada Maulana (Saksi-2) yang akan menggantikan Terdakwa naik jaga (petugas jaga baru), pada saat itu Terdakwa berpakaian PDL TNI dan membawa sebuah tas Ransel warna Hitam, selanjutnya Saksi-2 menyapa dan memberi hormat kepada Terdakwa: “WIROTAMA, IJIN BANG ABANG MAU KEMANA?” dan dijawab oleh Terdakwa: “MAU MAKAN DULU KEMUDIAN MAU CEK ORANG SAKIT DI RST” kemudian Saksi-2 menjawab: “KALAU BEGITU IZIN BANG SAYA MAU KE BAWAH DULU (KE TEMPAT APEL)”. Selanjutnya Saksi-2 menuju tempat apel untuk persiapan serah terima jaga yang akan menggantikan Terdakwa.

 

  1. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi keluar melalui pintu 2 Jaga Satri dengan mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau, meninggalkan markas tanpa izin yang sah dari atasan Terdakwa langsung Letda Ckm I Nyoman Ifan Pasubali Putra A. Md. A.K. (Saksi-1) maupun izin dari komandan kesatuan.

 

  1. Bahwa sekira pukul 09.00 Wita Perwira Jaga Yonif 900/SBW melakukan persiapan mengambil apel serah terima, namun saat Perwira Jaga Yonif 900/SBW akan mengambil apel serah terima jaga, ternyata Terdakwa telah pergi meninggalkan Pos Jaga/Piket Jaga Ton Kesehatan Kima Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang. Atas kejadian tersebut Perwira Jaga Yonif 900/SBW memerintahkan agar anggota mencari dan menghubungi Terdakwa, pencarian dilakukan disekitar markas dan klinik serta dipanggil melalui pengeras suara, namun Terdakwa tidak ditemukan, dan setelah Saksi-2 melakukan pengecekan, ternyata pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 tidak ada personel Yonif 900/SBW maupun keluarganya yang berobat dan dirawat di RST Singaraja, sehingga akhirnya serah terima jaga dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa, dan sekira pukul 10.30 Wita Letda Inf Rivaldo Gian Franco Fonataba, S. (Saksi-3) melaporkan kejadian tersebut kepada Pasi Intel Yonif 900/SBW atas nama Lettu Inf Muhammad Ilyas, kemudian Lettu Inf Muhammad Ilyas memerintahkan personel Staf 1/Intel Yonif 900/SBW untuk melakukan pengumpulan keterangan dan pencarian Terdakwa di seputaran Kota Singaraja.

 

  1. Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW, menuju ke RST Singaraja hanya sekedar mampir dan bertemu dengan Prada Rifai (anggota Yonif 900/SBW) yang sedang melaksanakan piket Kesehatan Satgas di RST Singaraja, kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Made Catra (Saksi-5) yang beralamat di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA berikut dengan STNK kepada Saksi-5 dengan alasan bahwa Terdakwa akan mengantar keluarga selama 1 (satu) minggu. Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, selanjutnya Terdakwa menitipkan sepeda motor dinas jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau di rumah Saksi-5 dan Terdakwa berbohong kepada Saksi-5 dengan beralasan bahwa nanti akan ada anggota yang mengambil sepeda motor tersebut. 

 

  1. Bahwa Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA pergi menuju ke arah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dan berhenti disebuah gang persawahan yang terletak di sebelah toko Indomart, lalu Terdakwa mengganti pakaian dinas PDL loreng dan sepatu PDL dengan pakaian biasa (pakaian preman) berupa baju kaos waran Hitam  berkerah lengan pendek dan celana panjang jenis levis warna Biru pudar serta alas kaki berupa sandal jepit warna Hitam, yang sebelumnya Terdakwa sudah persiapkan dari Asrama Yonif 900/SBW, selanjutnya pakaian dinas PDL loreng dan sepatu PDL Terdakwa masukkan ke dalam tas kantong belanja warna Biru, dan Terdakwa meletakkannya di pinggir jalan di gang sebelah toko Indomart, kemudian Terdakwa pergi ke Mushola yang berada di seberang jalan toko Indomart dan lanjut beristirahat.

 

  1. Bahwa sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA menuju ke Kota Singaraja tepatnya di Kampung Anyar, lalu Terdakwa menemui Sdr. Muhaemin atau sering dipanggil Bapak Amin yang Terdakwa sudah kenal sekira 2 (dua) tahun yang lalu. Terdakwa meminta tolong kepada Sdr. Muhaemin untuk meminjamkan sejumlah uang dengan jaminan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA yang sebelumnya Terdakwa pinjam dari Saksi-5. Awalnya Sdr. Muhaemin menolak karena Sdr. Muhaemin merasa bukan berprofesi sebagai jual beli sepeda motor, namun Terdakwa beralasan bahwa Terdakwa membutuhkan uang dan ingin memperbaiki handphone Terdakwa yang sedang rusak, sehingga Sdr. Muhaemin bersedia meminjamkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa menyerahkan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA beserta kunci kontak dan STNK yang ada di dalam jok kepada Sdr. Muhaemin, dan sekira pukul 20.30 Wita Terdakwa pamit pergi dengan diantar oleh teman dari Sdr. Muhaemin menuju ke sebuah counter handphone yang terletak di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, lalu teman dari Sdr. Muhaemin tersebut kembali pulang.

 

  1. Bahwa setelah berada di counter handphone, Terdakwa langsung membeli 1 (satu) buah handphone bekas merk Oppo seharga Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju ke Penginapan Angsoka yang terletak di Tukad Mungga, akan tetapi setelah sampai di Penginapan Angsoka ternyata harga sewa kamar cukup mahal sehingga Terdakwa membatalkan niatnya untuk menginap di penginapan. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah di dekat Penginapan Angsoka, lalu Terdakwa lanjut beristirahat.

 

  1. Bahwa setelah Terdakwa pergi meninggalkan Pos Jaga/Piket Jaga Ton Kesehatan Kima Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari atasan yang berwenang, ternyata pada hari-hari berikutnya Terdakwa tetap tidak hadir tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan secara berturut-turut, sehingga dalam Daftar Absensi Ton Kes Kompi Markas Yonif 900/SBW bulan Juni 2026 nama Terdakwa tercatat dengan keterangan TK (Tanpa Keterangan).

 

  1. Bahwa setelah dilakukan pencarian pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 sekira pukul 13.00 Wita anggota Provos Yonif 900/SBW atas nama Praka Muhammad Kusnud berhasil menemukan sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau yang sebelumnya dibawa pergi oleh Terdakwa. Sepeda motor tersebut ditemukan di rumah Saksi-5 yang beralamat di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, selanjutnya Praka Muhammad Kusnud membawa dan mengamakan sepeda motor tersebut ke Mako Yonif 900/SBW.

 

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pada pagi hari, Terdakwa yang masih berada di gubuk yang terletak di tengah sawah di dekat Penginapan Angsoka bangun dari tidurnya dan duduk-duduk, kemudian Terdakwa mendekati beberapa orang kuli bangunan disekitar tempat tersebut, lalu kuli bangunan tersebut bertanya: “Dari mana pak?” dan Terdakwa menjawab: “Dari Jawa Pak” kemudian kuli bangunan tersebut bertanya lagi: “Disini kerja apa?” Terdakwa menjawab: “Saya kerja bangunan, tapi lagi macet pekerjaan, karena dananya belum turun”. Kemudian Terdakwa kembali ke gubuk dan menjelang siang hari Terdakwa pergi ke warung yang berada di sekitar tempat tersebut untuk membeli makan.

 

  1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 Terdakwa menjual handphone  jenis Oppo kepada seseorang di tempat arena sabung ayam yang terletak di Desa Tukad Mungga seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan handphone tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain judi sabung ayam namun Terdakwa mengalami kekalahan sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga sisanya sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa gunakan untuk membeli makanan.

 

  • Bahwa pihak Kesatuan Yonif 900/SBW terus berusaha melakukan pencarian terhadap keberadaan Terdakwa disekitar Kota Singaraja, hingga akhirnya Sertu Moch. Irsan Wahyuda (Saksi-4) mendapat informasi dari pemilik salah satu counter handphone yang terletak di Desa Tukad Mungga,  Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, bahwa Terdakwa pernah datang ke counter tersebut untuk menanyakan harga handphone. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 Saksi-4 melakukan pencarian ke penginapan-penginapan disekitar Kota Singaraja namun Terdakwa tidak ditemukan.

 

  1. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 Saksi-4 bersama tim kembali melanjutkan pencarian, dan sekira pukul 17.00 Wita, saat Saksi-4 hendak memasuki penginapan Angsoka yang beralamat  di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tiba-tiba datang salah seorang warga yang menyampaikan bahwa melihat ada orang tidak dikenal berbadan tinggi besar dan gemuk tinggal di gubuk persawahan di depan areal penginapan Angsoka, mendengar keterangan tersebut selanjutnya Saksi-4 bersama dengan Tim Staf Intel Yonif 900/SBW dipimpin oleh Serka Daniel Adrianus Selan dengan anggota diantaranya Saksi-4, Praka Muhammad Ahdi Cahya Nugraha, Pratu Safran, Pratu Yohanes Valentino Taluk segera menuju gubuk dimaksud untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan, dan setelah diselidiki ternyata benar orang tersebut adalah Terdakwa yang sedang tiduran di gubuk tersebut, kemudian Saksi-4 dan personel lainnya melakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah dari Danyonif 900/SBW dengan Nomor Sprin/474/VI/2026 tanggal 20 Juni 2026 dan langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Mako Yonif 900/SBW.

 

  1. Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2026 Staf Intel Yonif 900/SBW berhasil menemukan sepeda motor jenis Honda Vario warna Putih Nopol DK 4891 UBA dengan cara menebusnya dari Sdr. Muhaemin seharga Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kemudian atas perintah Danyonif 900/SBW sepeda motor tersebut telah dikembalikan kepada Saksi-5. Selanjutnya Staf Intel Yonif 900/SBW juga telah mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Sdr. Muhaemin, dan uang pengembalian tersebut diambil dari uang Koperasi Yonif 900/SBW atas nama Terdakwa sehingga untuk ke depan Terdakwa wajib mencicil untuk membayar utang tersebut. 

 

  1. Bahwa alasan Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan karena Terdakwa merasa bingung dan pikiran Terdakwa kacau dikarenakan Terdakwa sudah tidak memiliki uang untuk biaya hidup sehari-hari yang diakibatkan oleh banyaknya utang Terdakwa kepada teman-teman Terdakwa karena Terdakwa gemar bermain judi online dari sejak tahun 2022, padahal istri Terdakwa selalu mengingatkan Terdakwa untuk tidak lagi bermain judi online, namun Terdakwa mengabaikan hal tersebut. Adapun gaji dan remunerasi Terdakwa sebenarnya cukup untuk biaya hidup setiap bulannya, namun Terdakwa mempunyai utang bank, dan utang kepada teman-teman Terdakwa yang berjumlah sekitar Rp.443.000.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
  • Utang di Bank BRI sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), baru berjalan cicilan selama 5 (lima) bulan, yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Utang kepada letting Terdakwa atas nama Praka Doni Wahyu sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Utang kepada Praka Robianto sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi online.
  • Mengembalikan uang istri Terdakwa sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Untuk membayar utang di kampung di Jawa (kampung istri) karena sebelumnya uang tersebut Terdakwa gunakan untuk bermain Judi Online.

 

  1. Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada pihak kesatuan baik melalui surat maupun telepon, dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan kesatuan Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan Satuan terhitung mulai tanggal 17 Juni 2026 sampai dengan tanggal 22 Juni 2026 sesuai Laporan Polisi Nomor LP-01/A-01/VI/2025/Idik tanggal 25 Juni 2026 atau selama 6 (enam) hari secara berturut-turut atau tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.

 

  1. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Pos Jaga/Piket Jaga Ton Kesehatan Kima Yonif 900/SBW tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai, namun Terdakwa membawa barang inventaris kesatuan berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Kawasaki KLX 150 S Noreg 33046-IX warna Hijau.

 

  1. Bahwa sebelumnya sekira pada tahun 2019 Terdakwa pernah tidak hadir di Kesatuan tanpa keterangan selama kurang lebih 2 (dua) hari, karena Terdakwa merasa tidak kuat mental dengan tradisi masuk anggota Kompi Markas Yonif 900/SBW. Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan dengan tujuan ke kampung halaman Terdakwa yang berada di Menganti Gersik Jawa Timur, namun setelah beberapa jam berada di kampung halaman kemudian Bapak kandung Terdakwa mengantar Terdakwa dengan kendaraan pribadi kembali ke Kesatuan Yonif 900/SBW dan atas perbuatan Terdakwa tersebut. Terdakwa telah dijatuhi hukuman disiplin dari Kesatuan.

 

  1. Bahwa sebelumnya sekira pada pertengahan tahun 2025 Kesatuan Yonif 900/SBW pernah memberikan hukuman kepada Terdakwa berupa penahanan sementara yang dilaksanakan di sel tahanan Yonif 900/SBW selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dikarenakan Terdakwa suka bermain judi online.
Pihak Dipublikasikan Ya