| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AU pada tahun 2025 melalui pendidikan Semata PK Angkatan ke-88 di Lanud Adi Sumarmo Solo, setelah lulus selanjutnya Terdakwa mengikuti pendidikan Sejursarta Adminu Angkatan ke-34 di Lanud Atang Sendjaja Bogor, setelah lulus kemudian ditugaskan di Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid, dan sampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa menjabat sebagai Ta Bakpan 4 Tonma Sathanlan, Kesatuan Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid dengan pangkat Prada NRP 3725112040561867;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 07.00 WITA saat pelaksanaan apel pagi di Lapangan Angkasa Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid, Ps. Kasubsikaporbama Siyanpers atas nama Letda Kal Santoso (Saksi-1) melaksanakan pengecekan kekuatan apel anggota dinas personel dan didapatkan Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK);
- Bahwa kemudian Komandan Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid memerintahkan secara berjenjang untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa serta menghubungi nomor handphone milik Terdakwa namun nomor handphone Terdakwa sudah tidak aktif, selanjutnya kesatuan berkoordinasi dengan pihak keluarga Terdakwa dan saudara-saudara yang dekat dengan Terdakwa yang berada di Wilayah Pulau Lombok NTB serta mencari keberadaan Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Mosok, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB namun Terdakwa tidak ditemukan;
- Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan, pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA Terdakwa pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Ketoh yang beralamat di Dusun Mosok, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB untuk menggadaikan sepeda motor Honda Vario milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke daerah Kuta Bali dengan menumpang truck melalui Pelabuhan Lembar NTB dan Pelabuhan Padang Bai Bali, setelah itu Terdakwa pergi ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur melalui Pelabuhan Gilimanuk Jembrana Bali. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa kembali menuju ke daerah Kuta Bali dan tinggal di tempat teman Terdakwa atas nama Sdr. Aci yang beralamat di Jalan Kerobokan, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan selama tinggal di tempat Sdr. Aci, kegiatan Terdakwa hanya keluar mencari makan dan pergi keluar untuk bermain Biliard sebanyak 2 (dua) kali selebihnya Terdakwa hanya berada di kamar Sdr. Aci. Kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa pulang ke rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Dusun Mosok, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa menyerahkan diri ke Satuan Polisi Militer TGKH M. Z. Abdul Madjid dengan diantar oleh Ibu dan keluarga Terdakwa;
- Bahwa alasan Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa izin yang sah dari Komandan satuan karena Terdakwa merasa malu dengan Ibu Terdakwa karena telah mengambil cincin emas milik Ibu Terdakwa, selain itu karena Terdakwa juga harus menjalani orientasi kembali di mess elang Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid karena tidak ikut apel malam bujangan saat pulang ke rumah orang tua Terdakwa;
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin yang sah dari Komandan satuan Terdakwa tidak pernah memberitahukan keberadaan Terdakwa kepada pihak kesatuan Lanud TGKH M. Z. Abdul Madjid baik melalui surat maupun telepon, tidak membawa barang-barang inventaris satuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai dan tidak dalam keadaan perang serta Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang disiapsiagakan untuk tugas operasi militer;dan
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan satuan tanpa Izin yang sah dari Komandan satuan terhitung mulai tanggal 4 Mei 2026 sampai dengan tanggal 12 Mei 2026 atau selama 9 (sembilan) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari.
|