| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 32-K/PM.III-12/AD/IX/2026 | Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. | Samarudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 32-K/PM.III-12/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/207/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua puluh tiga bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan tanggal delapan bulan Juli tahun 2000 dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2000 dua puluh enam sampai dengan bulan Juli tahun 2000 dua puluh enam atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua puluh enam bertempat di Markas Kodim 1614/Dompu di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : “Militer, yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD pada saat kejadian yang menjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Kesatuan Kodim 1614/Dompu dengan pangkat Sertu NRP 31990578640278, menjabat sebagai Babinsa Koramil 1614-01/Dompu; b. Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 06.30 Wita, pada saat apel pagi Peltu Suratman (Saksi-I) melakukan pengecekan terhadap personel Koramil 1614-01/Dompu di lapangan apel Koramil 1614-01/Dompu dalam rangka persiapan upacara bendera setiap minggu ternyata Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan;
c. Bahwa kemudian Saksi-I melaporkan kejadian tersebut kepada Danramil 1614-01/Dompu tentang ketidakhadiran Terdakwa tersebut, kemudian Danramil 1614-01/Dompu memerintahkan Serda Aksar (Saksi-II) untuk mengecek Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun O’O Timur, RT 03 RW 00, Desa O’O, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, namun Terdakwa tidak ditemukan; d. Bahwa pada tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita, istri Terdakwa Sdri. Kurniaty datang ke kantor Koramil 1614-01/Dompu dan menjelaskan kepada Saksi-II dan kepada Danramil, bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) hari yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 tidak pulang ke rumah dan istrinya tidak mengetahui keberadaannya, setelah mendengar penjelasan istri Terdakwa tersebut, kemudian Danramil 1614-01/Dompu memerintahkan seluruh anggota untuk mencari Terdakwa baik di rumah istrinya maupun ditempat lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Dompu, namun Terdakwa tidak diketemukan dan Handphone Terdakwa juga tidak aktif, sehingga sampai saat ini Terdakwa belum kembali ke kesatuan. Selanjutnya Dandim 1614/Dompu meminta bantuan pencarian terhadap Terdakwa kepada Dandim Jajaran Korem 162/Wira Bhakti dan Dansubdenpom IX/2-2/Bima dengan surat Nomor R/222/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026 tentang Permohonan bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Terdakwa; e. Bahwa selama meninggalkan kesatuan Kodim 1614/Dompu tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, Terdakwa tidak pernah menghubungi kesatuan baik melalui surat maupun telepon, sehingga pihak kesatuan Kodim 1614/Dompu melimpahkan perkara Terdakwa kepada Dansubdenpom IX/2-2 Bima untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan Surat Nomor R/238/VI/2026 tanggal 23 Juni 2026, selanjutnya perkara Terdakwa ditindaklanjuti oleh Penyidik Subdenpom IX/2-2 Bima sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-14/A-13/VII/2026/Idik pada tanggal 8 Juli 2026; f. Bahwa untuk kepentingan penyidikan kemudian Subdenpom IX/2-2 Bima melalui Dandim 1614/Dompu memanggil Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali namun Dandim 1614/Dompu tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum diketemukan, selanjutnya Penyidik Subdenpom IX/2-2 Bima membuat Berita Acara Tidak Ditemukan Terdakwa tertanggal 21 Juli 2026; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan kesatuan Kodim 1614/Dompu tanpa izin yang sah dari Pimpinan/Atasan yang berwenang, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 8 Juli 2026 selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari; dan g. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan Kodim 1614/Dompu, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan, baik Terdakwa maupun kesatuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan untuk melaksanakan tugas operasi Militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman dan damai. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
