| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Korem 163/Wira Satya, jabatan Ta Korem 163/Wira Satya, pangkat Praka NRP 3110060704120295;
- Bahwa pada tanggal 12 September 2025 saat dilakukan pengecekan apel pagi bagi seluruh personil Korem 163/Wira Satya yang diambil oleh Perwira pengawas namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut selanjutnya Serma Made Marianta (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif, dan pihak Kesatuan juga berupaya melakukan pencarian keberadaan Terdakwa disekitar wilayah Denpasar, bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa tetapi Terdakwa tetap tidak ditemukan;
- Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Korem 163/Wira Satya membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/3 Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danrem 163/Wira Satya dengan Nomor Surat R/344/IX/2025 tanggal 25 September 2025;
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2025 Kesatuan Korem 163/Wira Satya melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-17/XII/2025/Idik tanggal 3 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danrem 163/Wira Satya selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-45/X/II Idik/2025 tanggal 4 Desember 2025, namun Kesatuan Korem 163/Wira Satya tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 8 Desember 2025;
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 12 September 2025 sampai dengan dilaporkanya Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar pada tanggal 3 Desember 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-17/XII/2025/Idik tanggal 3 Desember 2025 atau selama 82 (delapan puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan; dan
- Bahwa selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Korem 163 /Wira Satya tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai;
|