Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
6-K/PM.III-14/AD/I/2026 1.Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
2.Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Kiki Diantoro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 6-K/PM.III-14/AD/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/20/I/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
2Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Kiki Diantoro
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Korem 163/Wira Satya, jabatan Ta Korem 163/Wira Satya, pangkat Praka NRP 3110060704120295;
  2. Bahwa pada tanggal 12 September 2025 saat dilakukan pengecekan apel pagi bagi seluruh personil Korem 163/Wira Satya yang diambil oleh Perwira pengawas namun Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK), atas kejadian tersebut selanjutnya Serma Made Marianta (Saksi-1) berusaha menghubungi Terdakwa namun Handphonenya sudah tidak aktif, dan pihak Kesatuan juga berupaya melakukan pencarian keberadaan Terdakwa disekitar wilayah Denpasar, bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Benoa tetapi Terdakwa tetap tidak ditemukan;
  3. Bahwa atas ketidak hadiran Terdakwa secara berturut-turut tanpa keterangan tersebut selanjutnya pihak Kesatuan Korem 163/Wira Satya membuat daftar pencarian orang atas nama Terdakwa serta melimpahkan perkaranya ke Denpom IX/3 Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku sesuai dengan surat Danrem 163/Wira Satya dengan Nomor Surat R/344/IX/2025 tanggal 25 September 2025;
  4. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, Terdakwa tidak pernah menghubungi pihak kesatuan baik melalui telepon maupun surat dan selama Terdakwa pergi meninggalkan kesatuan, Terdakwa tidak membawa barang-barang inventaris Satuan;
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2025 Kesatuan Korem 163/Wira Satya melalui Saksi-1 melaporkan perbuatan Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-17/XII/2025/Idik tanggal 3 Desember 2025 agar Terdakwa diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan kemudian Penyidik Denpom IX3 Denpasar melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa melalui Danrem 163/Wira Satya selaku Ankum, dengan Surat Panggilan Nomor PGL-45/X/II Idik/2025 tanggal 4 Desember 2025, namun Kesatuan Korem 163/Wira Satya tidak dapat menghadirkan Terdakwa karena Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan, selanjutnya Penyidik Denpom IX/3 Denpasar membuat Berita Acara Tidak Ditemukannya Terdakwa tertanggal 8 Desember 2025;
  6. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Korem 163/Wira Satya, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 12 September 2025 sampai dengan  dilaporkanya Terdakwa ke Denpom IX/3 Denpasar pada  tanggal 3 Desember 2025 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-23/A-17/XII/2025/Idik tanggal 3 Desember 2025 atau selama 82 (delapan puluh dua) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan; dan
  7. Bahwa  selama Terdakwa meninggalkan Kesatuan Korem 163 /Wira Satya tanpa izin yang sah dari komandan satuan, Terdakwa maupun kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai;
Pihak Dipublikasikan Ya