| Dakwaan |
- Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Kodim 1611/Badung, dengan jabatan Ba Kodim 1611/Badung, pangkat Sertu NRP 2116016600896;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 07.25 Wita, orang tua dari Terdakwa menghubungi Pasi Pers Kodim 1611/Badung atas nama Mayor Cke Sunartini A.MD melalui telepon untuk meminta izin jika Terdakwa tidak berdinas dikarenakan dalam kondisi sakit luka pada kaki sebelah kanan dan akan melakukan pengobatan alternatif;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wita, saat pengecekan apel pagi Terdakwa sudah tidak masuk dinas kemudian Peltu I Komang Arca (Saksi-2) langsung menghubungi Terdakwa namun nomor handphone sudah tidak aktif. Kemudian sekira pukul 10.29 Wita, orang tua Terdakwa mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Pasi Pers Kodim 1611/Badung yang isi dari pesan tersebut jika Terdakwa sudah berangkat menuju Denpasar untuk melaksanakan dinas namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah datang berdinas di Kesatuan Kodim 1611/Badung;
- Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1611/Badung telah berusaha untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di daerah Kesiman Denpasar Timur Prov. Bali tempat kost keluarganya namun yang bersangkutan tidak diketemukan;
- Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 1611/Badung membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) kepada Danrem 163/Wira Satya sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa tetap tidak ditemukan, selanjutnya Kesatuan Kodim 1611/Badung melimpahkan perkara Terdakwa tersebut ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai surat dari Dandim 1611/Badung Nomor R/78/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-04/A-04/III/2026/Idik tanggal 31 Maret 2026 atas nama Sertu I Gede Oka Ariandika;
- Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1611/Badung, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor Polisi Nomor : LP-04/A-04/III/2026/Idik tanggal 31 Maret 2026 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan;
- Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1611/Badung, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan
- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan THTI dan perkaranya telah mendapat putusan dari Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari berdasarkan Putusan Nomor :10-K/PM.III-14/AD/III/2025 tanggal 29 April 2025.
|