Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
19-K/PM.III-14/AD/VI/2026 Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H. I Gede Oka Ariandika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 19-K/PM.III-14/AD/VI/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/113/VI/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Dewa Putu Martin S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1I Gede Oka Ariandika
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Bahwa Terdakwa pada saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih sebagai Prajurit TNI-AD aktif berdinas di Kesatuan Kodim 1611/Badung, dengan jabatan Ba Kodim 1611/Badung, pangkat Sertu NRP 2116016600896;

 

  1. Bahwa  pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 07.25 Wita, orang tua dari Terdakwa menghubungi Pasi Pers Kodim 1611/Badung atas nama Mayor Cke Sunartini A.MD melalui telepon  untuk meminta izin jika Terdakwa tidak berdinas dikarenakan dalam kondisi sakit luka pada kaki sebelah kanan dan akan melakukan pengobatan alternatif;

 

  1. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wita, saat pengecekan apel pagi Terdakwa sudah tidak masuk dinas kemudian Peltu I Komang Arca (Saksi-2) langsung  menghubungi Terdakwa namun nomor handphone sudah tidak aktif. Kemudian sekira pukul 10.29 Wita, orang tua Terdakwa mengirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Pasi Pers Kodim 1611/Badung yang isi dari pesan tersebut jika Terdakwa sudah berangkat menuju Denpasar untuk melaksanakan dinas namun sampai dengan saat ini Terdakwa tidak pernah datang berdinas di Kesatuan Kodim 1611/Badung;

 

  1. Bahwa pihak Kesatuan Kodim 1611/Badung telah berusaha untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa di daerah Kesiman Denpasar Timur Prov. Bali tempat kost keluarganya namun yang bersangkutan  tidak diketemukan;

 

  1. Bahwa kemudian Kesatuan Kodim 1611/Badung membuat Laporan Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) kepada Danrem 163/Wira Satya  sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa tetap tidak ditemukan, selanjutnya Kesatuan Kodim 1611/Badung  melimpahkan perkara Terdakwa tersebut ke Denpom IX/3 Denpasar sesuai surat dari Dandim 1611/Badung Nomor R/78/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 untuk di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan  Laporan Polisi Nomor : LP-04/A-04/III/2026/Idik tanggal 31 Maret 2026  atas nama Sertu I Gede Oka Ariandika;

 

  1. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1611/Badung, tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor Polisi Nomor : LP-04/A-04/III/2026/Idik tanggal 31 Maret 2026 atau selama 41 (empat puluh satu) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum ditemukan/belum kembali ke kesatuan;

 

  1. Bahwa selama Terdakwa pergi meninggalkan Kesatuan Kodim 1611/Badung,  tanpa izin yang sah dari komandan kesatuan, tidak membawa barang-barang inventaris kesatuan dan Terdakwa maupun Kesatuan tidak sedang dipersiapkan atau melaksanakan tugas operasi militer atau perang serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai; dan

 

  1. Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan perbuatan THTI dan perkaranya telah mendapat putusan dari Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari berdasarkan Putusan Nomor :10-K/PM.III-14/AD/III/2025 tanggal 29 April 2025.
Pihak Dipublikasikan Ya