Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER III-14 DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
14-K/PM.III-14/AD/V/2026 Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H. Julfikar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Khusus
Nomor Perkara 14-K/PM.III-14/AD/V/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/75/IV/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Letkol Chk Sahroni Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Julfikar
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

a.         Bahwa Terdakwa masuk  menjadi Prajurit TNI-AD pada tahun 2019 melalui pendidikan Secata PK di Rindam IX/Udayana. Setelah lulus dan dilantik dengan pangkat Prada kemudian melanjutkan Pendidikan Kecabangan Infanteri di Dodiklatpur Rindam IX/Udayana selama tiga bulan. Kemudian ditugaskan di Yonif 742/SWY Mataram dan pada bulan April 2024 Terdakwa dipindahkan ke Kodim 1628/Sumbawa Barat sampai dengan terjadinya perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31190226910798.

 

b.         Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Wahyu pada tahun 2018 di Rindam IX/Udayana Tabanan Bali, pada saat Terdakwa dan Sdr. Wahyu ikut seleksi Secata PK Gel. II Tahun 2018, pada saat itu Sdr. Wahyu dan Terdakwa bersebelahan kamar kos di Tabanan, sedangkan Saksi V (Sdr. Dadang Mario) Terdakwa kenal pada bulan September 2025 di ruang Pendim 1628/Sumbawa Barat, pada saat Saksi V diperbantukan sebagai editor foto dan video di Pendim 1628/Sumbawa Barat, dan Terdakwa kenal dengan  Sdr. Arif pada bulan Januari tahun 2024 pada saat Terdakwa korve di Lapangan Trisula Yonif 742/SWY, dan Sdr. Arif pernah mengatakan sama-sama tes Secaba  tahun 2018, sedangkan dengan Saksi IV (Sdr. Rahmat Hidayat alias Paman Terry) Terdakwa tidak kenal,  antara Terdakwa dengan Sdr.Wahyu, Saksi V (Sdr. Dadang Mario), Saksi IV (Sdr. Rahmat Hidayat alias Paman Terry) dan Sdr. Arif  tidak ada hubungan keluarga.

 

c.         Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 09.00 Wita, BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Sumbawa Barat mengadakan penyuluhan tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Semester II bertempat di Aula Kodim 1628/Sumbawa Barat  yang diikuti oleh seluruh Personel Militer dan ASN Kodim 1628/Sumbawa Barat dan jajarannya, setelah selesai dilaksanakan penyuluhan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan urine tersebut ditemukan satu orang anggota positif yaitu Terdakwa teridentifikasi menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Amphetamin dan Methamphetamin berdasarkan Surat BNNK Sumbawa Barat Nomor : B/168/VIII/Ka/PM.00.03/ 2024/BNNK tanggal 24 Agustus 2024, selanjutnya Terdakwa diperiksa oleh Staf Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat dan Terdakwa mengakui sebelumnya pernah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu pada tanggal 21 Agustus 2024.

d.         Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Kodim 1628/Sumbawa Barat kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Semester I Tahun 2025 dengan mengundang BNNK Sumbawa Barat bertempat di Aula Kodim 1628/Sumbawa Barat diikuti oleh seluruh Personel Militer dan ASN Kodim 1628/Sumbawa Barat dilanjutkan pemeriksaan urine kepada seluruh Personel Militer maupun ASN Kodim 1628/Sumbawa Barat dan jajarannya. Hasil pemeriksaan urine oleh BNNK Sumbawa Barat terdapat satu orang anggota yaitu Terdakwa dinyatakan Positif teridentifikasi Narkotika Golongan I Jenis Amphetamin dan Methamphetamin berdasarkan Surat BNNK Sumbawa Barat Nomor : B/174/VII/Ka/PM.00.03/2025/ BNNK tanggal 4 Juli 2025, selanjutnya Terdakwa diperiksa oleh Staf Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat dan Terdakwa mengakui pernah mengomsumsi Narkotika jenis Sabu pada tanggal 9 September 2024 dan tanggal 29 Juni 2025.

 

e.         Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wita pada saat Terdakwa berada di Lapangan Volly di Asrama Kodim 1628/Sumbawa Barat Terdakwa ditelepon melalui WhatsApp oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. Wahyu, kemudian Sdr. Wahyu mengatakan bahwa dia sedang berada di Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengunjungi pacarnya dan memberitahukan tempat menginapnya di Homestay Batu Emas Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, setelah Terdakwa selesai bermain Bola Volly Terdakwa pulang ke rumah untuk mandi, sekira pukul 19.45 Wita Terdakwa menemui Sdr. Wahyu di tempat menginapnya di Homestay Batu Emas Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, pada saat Terdakwa tiba di Homestay ternyata Sdr. Wahyu sedang menghisap Narkotika jenis Sabu menggunakan bong, dengan cara Sdr. Wahyu memegang botol bong dan membakar ujung pipa kaca bong yang sudah diisi bubuk kristal Sabu dengan korek api gas, kemudian Sdr. Wahyu menawarkan kepada Terdakwa untuk menghisap Narkotika jenis Sabu tersebut selanjutnya Terdakwa langsung menghisap asap hasil pembakaran sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali.

f.          Bahwa sekira bulan Juni 2025 Terdakwa dengan Saksi-IV sering mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Amphetamin dan Methamphetamin bertempat di rumah Saksi-IV yang beralamat di RT 08 RW 03, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali, hampir setiap seminggu sekali Terdakwa datang ke rumah Saksi-IV, mengenai tanggal dan bulannya tidak diingat lagi, sekira pertengahan tahun 2025 sampai dengan akhir tahun 2025 Terdakwa pernah meminta tolong kepada Saksi-IV menitip untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan  Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

g.         Bahwa pada bulan Agustus 2025 hari dan tanggalnya tidak ingat sekira pukul 17.00 Wita,  Saksi V mengajak Terdakwa main ke rumahnya yang beralamat di Lingkungan Pesangrahan, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, setibanya di rumah Saksi V  Terdakwa diminta untuk menunggu di dalam kamarnya, kemudian Saksi V  keluar meninggalkan Terdakwa di kamarnya sendirian, sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi V kembali ke dalam kamar, dan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dalam klip plastik dari kantong celananya, kemudian Saksi V mengambil bong dan memasukkan Kristal Sabu ke dalam kaca bong lalu membakarnya menggunakan korek api gas, selanjutnya Saksi V  menghisap bong sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa juga ikut menghisap sebanyak 1 (satu) kali.

h.         Bahwa pada bulan September 2025 hari dan tanggalnya tidak ingat sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa ke rumah Saksi V yang beralamat di Lingkungan Pesangrahan, Kelurahan Kuang, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB meminta tolong untuk mengedit video ucapan Ibu Dandim 1628/Sumbawa Barat, kemudian Terdakwa memberikan uang upah untuk mengedit video sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebelum video tersebut diedit Saksi V sebentar kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit, setelah kembali Saksi V membawa 1 (satu) paket Sabu di dalam klip plastik yang dikeluarkan dari celananya, kemudian Saksi V mengambil bong dan memasukkan kristal Sabu ke dalam pipa kaca bong  menggunakan sedotan, lalu membakar pipa kaca bong yang ada kristal sabu menggunakan korek api gas, kemudian Saksi V (Sdr. Dadang Mario) menghisap bong sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan Terdakwa juga ikut menghisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan.

i.          Bahwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 17.20 Wita, pada  saat Terdakwa sedang nongkrong di KTC Sumbawa Barat, datang Sdr. Arif menghampiri Terdakwa kemudian Terdakwa dan Sdr. Arif bercerita berdua sambil duduk minum kopi di salah satu warung di Area KTC, sekira pukul 18.45 Wita Sdr. Arif mengajak Terdakwa main ke tempat kosnya di Kos-kosan Bungsu di depan Terminal Tana Mira Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB. Setelah tiba di tempat kos, Terdakwa dan Sdr. Arif masuk ke dalam kamar kos dan duduk berdua sambil merokok dan ngobrol, sekira pukul 20.00 Wita Sdr. Arif mengeluarkan satu paket Sabu dari kantongnya, lalu Sdr. Arif merakit alat hisap bong, setelah selesai dirakit Sdr. Arif memasukkan bubuk kristal Sabu ke dalam pipa kaca bong, kemudian membakar ujung pipa kaca bong yang berisi sabu dengan korek api gas, selanjutnya Sdr. Arif menghisap asap dari hasil pembakaran sabu tersebut  sebanyak 5 (lima) kali hisapan, dan menawarkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa menghisap asap hasil dari pembakaran sabu tersebut  sebanyak 1 (satu) kali hisapan.

 

j.           Bahwa Terdakwa hanya mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu saja dengan Sdr. Wahyu, Saksi V dan Sdr. Arif, pada saat menghisapnya Terdakwa hanya merasakan asap yang masuk melalui mulut dan tenggorokannya, tetapi setelah itu Terdakwa merasakan efeknya tidak bisa tidur, dan Terdakwa tidak mengetahui darimana Sdr. Wahyu, Saksi V dan Sdr. Arif.

k.         Bahwa sekira bulan Juni 2025 yang hari dan tanggalnya tidak ingat Terdakwa dengan Saksi-IV sering mengonsumsi jenis sabu-sabu bertempat di rumah Saksi-IV yang beralamat di RT 08 RW 03, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB, kurang lebih sebanyak 10 (sepuluh) kali, hampir setiap seminggu sekali Terdakwa datang ke rumah Saksi-IV, mengenai tanggal dan bulannya tidak diingat lagi, sekira pertengahan tahun 2025 sampai dengan akhir tahun 2025 dan Terdakwa pernah meminta tolong kepada Saksi-IV menitip untuk dibelikan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan  Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

l.          Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 Dandim 1628/Sumbawa Barat memerintahkan Staf intel Kodim 1628/Sumbawa Barat untuk mencari Terdakwa karena jarang masuk kantor dan setiap ada kegiatan jarang hadir, setelah sholat Jumat sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa ditemukan Staf Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat kemudian dilakukan  pemeriksaan urine secara mandiri di ruang Staf Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat menggunakan Tester Urine Multi Drug Panel DOA TEST, dengan cara mengambil sempel urine Terdakwa lalu dituangkan ke dalam botol kemudian diteteskan di alat strip/kaset, dan yang melakukan pemeriksaan urine terhadap Terdakwa adalah Staf Intel Kodim 1628/Sumbawa Barat, kemudian hasil pemeriksaan urine tersebut dikirim ke BNNK Sumbawa Barat via WhatsApp dan BNNK Sumbawa Barat menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tes urine Terdakwa Positif mengonsumsi Narkotika Golongan Satu Jenis Amphetamin dan Methampetamin, setelah itu Staf Intel melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mengonsumsi Narkotika jenis Sabu pada tanggal 3 Desember 2025 dengan temannya yang bernama Sdr. Arif bertempat di Kos-kosan Bungsu di depan terminal Tana Mira Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi NTB.

 

m.        Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa oleh Saksi-2 (Pelda Syofian Hadi Saputra), Terdakwa mengakui pernah mengonsumsi Narkotika jenis Sabu sebanyak 6 (enam) kali yaitu  :

 

1)         Pertama pada tanggal 21 Agustus 2024 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin bertempat di Kos-kosan milik Sdri. Maimunah yang ditempati Terdakwa yang beralamat Jl. Muhajirin 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

 

2)         Kedua pada tanggal 9 September 2024 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin bertempat di Kos-kosan milik Sdri. Maimunah yang ditempati Terdakwa yang beralamat Jl. Muhajirin 1 Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

 

3)         Ketiga pada tanggal 29 Juni 2025 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin bertempat di Homestay Batu Emas milik Sdr. Sarapudin yang beralamat di Jl. Raya Taliwang, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

4)         Keempat pada tanggal 15 Oktober 2025 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin di rumah Sdr. Anto yang berlamat di Gg. Pasak Lingkungan Sampir C, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

5)         Kelima pada 23 November 2025 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin dirumah Sdr. Anto yang berlamat di Gg. Pasak Lingkungan Sampir C, Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

6)         Keenam pada tanggal 3 Desember 2025 Terdakwa mengonsumsi Narkotika golongan Satu jenis Amphetamin dan Methapetamin di Kontrakan Bungsu milik Sdr. Sanapiah yang beralamat di Jl. Raya Taliwang Lingkungan Kota Baru A, Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

 

n.         Bahwa menurut dr. William Jonathan (Saksi VI) Narkotika jenis sabu-sabu masih dapat dideteksi pada sampel urine seseorang yang telah mengonsumsinya adalah selama 3 (tiga) hari sampai 7 (tujuh) hari tergantung kondisi fisik orang yang diperiksa, kemudian dengan pemeriksaan sampel rambut kembali lagi tergantung fisik pengguna tersebut dan bisa dideteksi kurang lebih 3 (tiga) bulan.

o.         Bahwa akibat dari seseorang yang menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu memberikan efek stimulan yang dapat memacu system saraf pusat, dapat memacu kerja saraf sehingga seseorang yang mengkonsumsi akan mendapatkan efek kuat, meningkatkan energi, dan euphoria jika digunakan dalam dosis berlebihan dapat mengakibatkan peningkatan kerja jantung dan ginjal serta menimbulkan kematian, untuk efek jangka panjangnya bisa mengakibatkan ketergantungan, gangguan pembuluh darah yang berdampak kepada organ-organ seperti jantung, otak, hati, dan ginjal. Di Indonesia tidak digunakan secara umum dalam bidang pelayanan kesehatan dan dilarang secara hukum, karena jenis Zat Amphetamin dan Methapetamin efek dan dampaknya yang dapat menimbulkan ketergantungan dan gangguan fisik, mental dan perilaku.

p.         Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi oleh Terdakwa mengandung bahan aktif  Methapetamin yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya